Kata Kunci dalam RUU KUHAP: Checks and Balances

0
76

Jakarta, restorasihukum.com – Forum Kajian Dunia Peradilan (FKDP) kembali menyelenggarakan diskusi daring bertema hukum pidana pada Minggu, 22 Juni 2025. Diskusi kali ini mengangkat topik “Tantangan dan Peluang Peran Hakim dalam Mekanisme Checks and Balances Sistem Peradilan Pidana di Indonesia dalam R-KUHAP.”

Acara ini menghadirkan dua narasumber utama: Febby Mutiara Nelson, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), dan Maidina Rahmawati, Plt Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Diskusi juga melibatkan dua penanggap, yakni Afdhal Mahatta, Staf Ahli Komisi III DPR RI, serta Dodik Setyo Wijayanto, Hakim Yustisial Mahkamah Agung.

Febby menyoroti tiga poin penting dalam RUU KUHAP yang menjadi perhatian, yaitu:

  1. Judicial Scrutiny (pengawasan hakim terhadap upaya paksa),
  2. Keadilan restoratif, dan
  3. Penerapan Plea Bargain dan Deferred Prosecution Agreement (DPA).

Sementara itu, Maidina Rahmawati mengulas sejarah diferensiasi fungsional dalam sistem penegakan hukum pidana, yang menurutnya justru menimbulkan ketidakterpaduan antar aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim). Ia juga menyoroti kelemahan praperadilan yang sifatnya masih complaint-based, bukan otomatis dijalankan oleh sistem (default by system). Mayoritas pemohon praperadilan, lanjutnya, adalah terdakwa yang didampingi advokat.

Menanggapi hal tersebut, Afdhal Mahatta mengingatkan bahwa pembentukan lembaga Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) perlu ditelaah lebih lanjut terkait efektivitasnya. Ia juga menyampaikan bahwa RUU KUHAP saat ini sudah menerima masukan dari lebih dari 50 pemangku kepentingan, dan dukungan dari organisasi masyarakat sipil dinilai sangat penting.

Dodik Setyo Wijayanto menambahkan bahwa agar pengadilan dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap upaya paksa secara optimal, RUU KUHAP harus secara eksplisit mengatur syarat serta prosedur pengujian keabsahan tindakan paksa tersebut. Ia menilai bahwa saat ini, prosedur yang kabur menyebabkan aparat penyidik lebih memilih meminta “persetujuan” ketimbang “izin” resmi dari pengadilan, terutama dalam hal penyitaan dan penggeledahan.

Dodik juga menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam RUU KUHAP, yaitu dengan memosisikan hakim sebagai penyeimbang kekuasaan penyidik dan penuntut demi menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Diskusi yang juga melibatkan partisipasi para hakim dan masyarakat umum ini menyimpulkan bahwa mekanisme checks and balances mutlak harus dihadirkan dalam RUU KUHAP. Tujuannya tak lain adalah untuk memastikan prinsip-prinsip hak asasi manusia tetap terjaga dalam sistem peradilan pidana Indonesia. (Red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here