Malang, restorasihukum.com – Selama bulan Ramadan tahun ini, petugas akan merazia sejumlah lokasi yang dijadikan arena judi dan masuk operasi penyakit masyarakat (Pekat).
Alhasil enam orang ditangkap Tim Jatanras Reskrim Polres Malang karena kedapatan judi kyu-kyu di sebuah rumah di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Keenam pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP pidana jo pasal 2 ayat 1 UU nomer 7 tentang perjudian. Ancaman hukumannya, diatas tujuh tahun penjara.
Saat penangkapan, salah seorang pelaku menjelaskan, jika dirinya iseng ikut judi kyu-kyu. “Cuma ikut-ikutan saja pak. Sambil nunggu waktu sahur,” akunya.
Usai penggerebekan Kepala Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa, “Pelaku kita grebek saat menggelar judi kyu-kyu di sebuah rumah kos di daerah setempat. Barang bukti yang kita amankan berupa kartu domino dan uang tunai ratusan ribu rupiah”.
Menurutnya saat penggerebekan berlangsung,keenam pelaku tidak bisa kabur. Dan dari lokasi judi, pihaknya menyita kartu domino dan uang Rp.340 ribu. “Saat ini pelaku kita tahan. Lokasi tersebut kerap dijadikan arena judi kyu-kyu,” paparnya.
Keenam pelaku tersebut adalah Gatot Supriyadi (41), Suyitno (42), Hadi Setiawan (36), Heri Wahyudi (42), Tanil Yongki (42) dan Eko Sukamto (36) yang seluruhnya bertempat tinggal di Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang. (dr)











