Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (22/9/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang berlangsung pada 2018 hingga 2026.
Kedua saksi yang diperiksa yakni HSR dan NS, keduanya berasal dari Kementerian ESDM.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam tersebut.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.(Red)











