Jakarta, restorasihukum.com – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa posisi Polri berada langsung di bawah Presiden RI adalah kondisi ideal, sah secara konstitusi, dan didukung lembaga legislatif. Pernyataan ini disampaikan saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) VI Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Tahun 2026, di hadapan purnawirawan Polri dan TNI, pada Kamis (29/1/2026).
“Kapolri telah menyampaikan secara tegas di DPR RI bahwa kondisi ideal saat ini adalah Polri berada di bawah Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur konstitusinya, dan mendapat dukungan politik dari lembaga legislatif,” ujar Wakapolri.
Ia menambahkan, secara konstitusional, yuridis, sosiologis, dan filosofis, posisi Polri di bawah kendali Presiden mendapat dukungan penuh dari organisasi purnawirawan demi menjaga stabilitas dan marwah institusi.
Ketua PP Polri Jenderal Pol (Purn) Drs. H. Bambang Hendarso Danuri menegaskan komitmen organisasi untuk tetap tegak lurus terhadap almamater Polri dan menjaga reputasi Korps Bhayangkara di mata masyarakat.
Wakapolri menginstruksikan seluruh purnawirawan agar tidak melakukan tindakan yang mencederai nama baik institusi.
PP Polri kini memiliki kepengurusan hingga tingkat pusat, 34 daerah, 359 cabang, dan 1.566 ranting di seluruh Indonesia. Organisasi ini juga menguasai aset strategis seperti Gedung Tribrata dan Hotel Sutasoma, serta telah menyelesaikan seluruh kewajiban administratif dan audit, sebagai upaya memperkuat kemandirian dan keberlanjutan organisasi.
Menutup sambutannya, Ketua PP Polri menegaskan doktrin “Sekali Bhayangkara, Tetap Bhayangkara” sebagai landasan pengabdian kepada bangsa dan negara.(Red)











