Tulungagung restorasihukum.com – Karena tak ada tanggapan serius dari pemerintah daerah setempat, sejumlah warga di Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menanam belasan pohon pisang di tengah jalan antar kampung di wilayah mereka.
Seperti penuturan salah seorang warga Jabalsari, Suwito, di sela-sela aksi penanaman pohon pisang ruas jalan menuju Desa Pulotondo, Tulungagung, Senin, mengatakan, “Kami terpaksa melakukannya karena jalan rusak ini sudah berkali-kali mencelakakan pengguna jalan”.
“Kami kecewa, karena sudah setahun lebih jalan ini rusak parah tapi tak kunjung diperbaiki,” timpal warga lainnya tak mau kalah.
Dalam aksinya bukan hanya menanami pohon pisang secara teratur dengan cukup dalam, warga juga menaruh seekor kambing yang diikatkan di salah satu batang pohon pisang, sehingga menarik perhatian sejumlah pengguna jalan.
“Masih banyak jalan yang berlubang, terutama yang dekat dengan eks-pabrik keramik metropole,” kata Deni.
Bukan hanya kondisi jalan rusak yang menjadi sumber kemarahan warga. Mereka juga mengeluhkan kondisi jalan yang minim penerangan. Akibatnya, kata Suwito, hampir setiap malam terjadi kecelakaan atau pengendara yang terjatuh.
Suwito menambahkan, sebenarnya jalan tersebut sudah pernah diperbaiki dengan cara menambal menggunakan semen dan pasir.
Namun karena kerap di lalui kendaraan bertonase besar melalui jalan tersebut, dan dengan datangnya musim hujan membuat hasil tambalan rusak lagi, bahkan semakin parah.”Mungkin pada waktu perbaikan jalan hanya asal menambal, dan ketika dilalui truk besar jalan tidak kuat dan berlubang (rusak) lagi,”kata Suwito menambahkan.
Sementara itu sesuai janji politiknya saat kampanye, Bupati Tulungagung Sahri Mulyo sebenarnya telah mengalokasikan anggaran cukup besar untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak tersebut.
Akan tetapi karena keterbatasan anggaran atas luasnya volume jalan yang harus ditingkatkan kualitasnya atau diperbaiki, serta skala prioritas membuat kebijakan tersebut belum tertangani secara optimal. (Nkh)









