Makassar, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, banyaknya masukan dari beragam perspektif akan memperkaya substansi perubahan regulasi yang sangat krusial bagi masa depan demokrasi Indonesia.
“Kita ingin mewujudkan Indonesia Emas, di mana demokrasi dan kesejahteraan bisa berjalan beriringan,” ujar Bima kepada media usai acara di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (29/7/2025).
Ia mengingatkan bahwa perubahan sistem Pemilu tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, setiap keputusan harus diambil dengan mempertimbangkan secara matang berbagai dampak, baik dari sisi politik, ekonomi, maupun sosial. “Intinya, kita harus berhati-hati. Apakah Pemilu tetap serentak atau dipisah, semua perlu perhitungan matang,” katanya.
Bima juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam sistem Pemilu. Ia berharap agar sistem yang nantinya dipilih tidak terus berubah, sehingga memberikan kepastian dan stabilitas bagi demokrasi Indonesia. “Jangan sampai sistemnya berubah-ubah terus. Kita mau ke mana? Sistem ini harus ajek, harus konsisten,” tegasnya.
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri masih mengkaji berbagai pandangan dan masukan mengenai sistem Pemilu ke depan. Bima menyatakan pihaknya terbuka terhadap dialog dan diskusi, termasuk melibatkan kalangan akademisi, untuk mendukung proses revisi UU Pemilu secara komprehensif dan partisipatif. (Red)













