Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Kamis (8/10/2026). Langkah ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM pada periode tahun 2018 hingga 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, memaparkan bahwa kedua orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya merupakan perwakilan dari beberapa entitas. Saksi pertama adalah RK yang berasal dari PT IPP dan PT PMM, sedangkan saksi kedua yaitu IT yang berasal dari PT MS dan PT PMM.
Pemanggilan saksi ini menjadi bagian dari tahapan yang dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. Keterangan yang diberikan oleh RK dan IT ditujukan untuk melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dimaksud.
Dalam pelaksanaannya, Anang menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Tim penyidik juga memastikan jalannya perkara ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (Red)













