Kejagung Setor Rp13 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO

0
71

Jakarta, restorasihukum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan uang hasil penyitaan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng dari tiga korporasi besar Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group senilai total Rp13 triliun kepada negara.

Penyerahan dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada ketiga perusahaan tersebut.

“Uang titipan tiga grup korporasi total sebesar Rp13 triliun disita Senin, diserahkan ke negara,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, saat dikonfirmasi.

Ketiga korporasi tersebut sebelumnya didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses pengajuan ekspor CPO kepada Kementerian Perdagangan. Dalam perkara ini, nilai uang pengganti yang dibebankan kepada mereka secara keseluruhan mencapai Rp17 triliun.

Rincian Dakwaan dan Uang Pengganti:

Wilmar Group dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun, yang mencakup kerugian keuangan negara: Rp1,65 triliun, kerugian sektor usaha dan rumah tangga: Rp8,52 triliun dan keuntungan tidak sah sisanya.

Musim Mas Group didakwa membayar sebesar Rp4,89 triliun, terdiri keuntungan tidak sah: Rp626,6 miliar, kerugian keuangan negara: Rp1,1 triliun dan kerugian sektor usaha dan rumah tangga: Rp3,1 triliun

Permata Hijau Group dikenakan pembayaran uang pengganti sebesar Rp937,55 miliar, terdiri dari: keuntungan tidak sah: Rp124,4 miliar, kerugian keuangan negara: Rp186,4 miliar dan kerugian sektor usaha dan rumah tangga: Rp626,7 miliar

Dari total kewajiban Rp17 triliun, baru Rp13 triliun yang telah disetorkan ke negara. Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar Rp4 triliun.

“Sisanya sebesar Rp4 triliun ditagihkan kepada dua grup korporasi, yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group,” jelas Sutikno.

Menurut Kejagung, Wilmar Group telah lebih dahulu menyetorkan seluruh nilai uang penggantinya sejak Juni 2025. Sementara itu, Musim Mas Group baru menyerahkan Rp1,18 triliun, dan Permata Hijau Group baru menyetor sebesar Rp186,44 miliar.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus menagih sisa uang pengganti dari kedua perusahaan tersebut guna memulihkan kerugian negara sepenuhnya dalam kasus korupsi yang berdampak besar pada distribusi minyak goreng di dalam negeri itu.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here