Jakarta, restorasihukum.com – Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengeksekusi tindakan penggeledahan di kantor PT IPPS kawasan Menara Batavia Jakarta Pusat. Tindakan hukum yang berlangsung sejak Kamis (29/10/2026) hingga Jumat (30/10/2026) dini hari tersebut merupakan tahap lanjutan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh entitas PT TPL Tbk pada periode 2008 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membeberkan bahwa dalam rangkaian pelaksanaan penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen krusial serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam yang memuat data percakapan terkait perkara. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum turut menyegel keseluruhan fasilitas kantor PT IPPS termasuk sebuah akses pintu lemari yang mengarah secara spesifik pada ruang tersembunyi di dalam bangunan tersebut.
Anang menjelaskan bahwa seluruh tindakan paksa tersebut dilaksanakan dengan berpedoman teguh pada Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan yang diterbitkan pada 26 Oktober 2026. Ia memastikan seluruh instrumen barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat konstruksi hukum serta pembuktian tindak pidana yang melibatkan korporasi terkait. (RED)












