Jakarta, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa jaminan keamanan pangan dan kelayakan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan parameter utama dalam pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan strategis tersebut disampaikan saat ia memimpin sosialisasi teknis pedoman inspeksi daerah secara daring di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta pada Jumat (30/10/2026).
Wiyagus menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah melalui Satuan Tugas MBG untuk segera mengeksekusi inspeksi lapangan pada minggu pertama November 2026. Guna menunjang kelancaran agenda tersebut ia mendesak aparatur wilayah untuk menuntaskan pengesahan Surat Keputusan pembentukan struktur kelembagaan Satgas MBG paling lambat 6 November 2026 agar setiap langkah pengawasan memiliki landasan yuridis serta pembagian kewenangan yang definitif.
Lebih lanjut Wiyagus membeberkan bahwa tahapan evaluasi operasional dapur pangan wajib dilaksanakan secara objektif dengan memverifikasi kondisi faktual fasilitas pengolahan alih-alih sekadar meninjau kelengkapan dokumen administratif. Ia menegaskan bahwa tim penilai harus merumuskan klasifikasi kelayakan operasional guna memastikan setiap porsi makanan yang didistribusikan kepada anak-anak secara mutlak memenuhi standar mutu kesehatan nasional. (RED)












