Jakarta,restorasihukum.com – Pada Selasa, 12 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), selama periode 2018 hingga 2023. Adapun keenam saksi yang dimintai keterangan, antara lain:
1. LYSH – Manajer Supply Chain Monitoring and Deviation Management di PT Pertamina (Persero).
2. RR – Chief HPO di PT Kilang Pertamina Internasional untuk periode Oktober 2020 hingga 2023.
3. RP – Analis Perdagangan Minyak Mentah Domestik PT Pertamina (Persero) tahun 2020 dan Account Officer Crude & Gas untuk periode 2020–2021.
4. RS – Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi di SKK Migas.
5. AAM – Direktur Saka Indonesia Pangkah Limited.
6. BP – Manajer Operasional Rantai Pasok Bahan Bakar di PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan dalam rangka mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka HW dan beberapa pihak lainnya. Tujuannya adalah untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani oleh penyidik. (Red)













