Jakarta, restorasihukum.com – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI Dr. Harli Siregar melontarkan peringatan tajam terkait peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang tidak boleh sebatas menjadi pencari kesalahan administratif. Guna mendobrak batasan tersebut, Badiklat Kejaksaan resmi menggembleng 30 personel Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo terkait pemahaman hukum pidana di Kampus A Badiklat Kejaksaan RI Jakarta pada Selasa (27/10/2026).
Dalam forum strategis tersebut, Harli menegaskan bahwa kompleksitas tata kelola pemerintahan menuntut APIP untuk memiliki insting analitis dalam mengendus potensi penyimpangan dan indikasi tindak pidana. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru mewajibkan para pengawas internal daerah untuk merapatkan barisan dengan aparat penegak hukum. Langkah taktis ini dinilai krusial guna mengubah paradigma pengawasan dari sekadar temuan pascakejadian menjadi sistem peringatan dini (early warning system) yang tangguh.
Guna memastikan efektivitas pengawasan di wilayah Sidoarjo, Harli menitipkan empat instruksi absolut kepada seluruh peserta. Ia menuntut APIP untuk memperkuat landasan hukum pengawasan, mengedepankan tindakan preventif, memperkokoh sinergi bersama penegak hukum, serta menjaga objektivitas dan independensi tanpa ruang kompromi bagi konflik kepentingan.
Inisiatif penajaman kompetensi ini turut dikawal langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi. Ia merespons positif manuver Kejaksaan dalam memperkuat kapasitas Inspektorat Daerahnya. Subandi menginstruksikan seluruh aparaturnya untuk menyerap secara utuh ilmu penindakan tersebut agar kelak dieksekusi menjadi kebijakan pengawasan yang presisi, transparan, dan sanggup membentengi ekosistem tata kelola Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dari pusaran rasuah. (RED)











