Kementerian Dalam Negeri Desak Kepala Daerah Subsidi Distribusi Pangan Lewat Dana BTT

0
5

Jakarta, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus melontarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mencairkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Manuver finansial ini dituntut sebagai senjata utama daerah guna membendung tekanan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat terhadap komoditas pangan pokok.

Desakan tersebut ditegaskan Wiyagus saat memimpin Rapat Evaluasi Pengendalian Inflasi khusus wilayah Kalimantan dan Sulawesi secara virtual dari Kantor Pusat Kemendagri pada Selasa (27/10/2026). Ia membeberkan bahwa injeksi dana BTT sangat krusial untuk menyubsidi ongkos angkut distribusi pangan dari wilayah surplus menuju daerah defisit. Langkah taktis ini mendesak dilakukan guna melawan anomali cuaca ekstrem yang memukul keras hasil panen komoditas rentan seperti cabai di kedua pulau tersebut.

Selain intervensi anggaran, Wiyagus menuntut para kepala daerah untuk tidak lengah dan segera merapatkan barisan dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan. Orkestrasi pengawasan rantai pasok ini dieksekusi secara ketat untuk menindak tegas segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun hambatan distribusi yang berpotensi mengacaukan ketersediaan logistik daerah.

Merespons kendala di lapangan, Wiyagus menjamin komitmen penuh pemerintah pusat untuk mengeksekusi langsung penyediaan sarana prasarana penunjang bagi Pemda. Pihaknya siap memfasilitasi pengadaan armada transportasi, mesin pendingin komoditas (cold storage), hingga penyewaan gudang logistik. Rapat strategis ini turut dikawal oleh sejumlah elite daerah, di antaranya Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, serta jajaran pimpinan wilayah Kalimantan dan Sulawesi lainnya. (RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here