Penyidik Kejaksaan Panggil Perwakilan PT CNI Guna Pembuktian Kasus Nikel

0
5

Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus memburu alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020. Manuver penegakan hukum tersebut dilanjutkan dengan memeriksa secara intensif satu orang saksi dari pihak swasta pada Selasa (27/10/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membeberkan bahwa saksi yang dicecar oleh penyidik berinisial YHP. Saksi tersebut merupakan pihak yang terafiliasi langsung dengan PT CNI. Pemeriksaan ini dilakukan guna menguliti jejak rasuah dan menelusuri penyelewengan dalam tata kelola komoditas tambang strategis nasional tersebut.

 

Pemanggilan terhadap perwakilan PT CNI ini menjadi langkah krusial penyidik untuk merangkai utuh konstruksi hukum, memperkuat pembuktian materiil, sekaligus mempercepat perampungan pemberkasan perkara. Anang memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan dikawal secara ketat, profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here