Jakarta, restorasihukum.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan oknum Jaksa berinisial TTF kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Penyerahan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin, (22/12/2025).
Oknum Jaksa TTF diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Penyerahan dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kepada Tim Penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyerahan tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif dan transparansi Kejaksaan Agung dalam mendukung proses penegakan hukum, sekaligus menjadi wujud komitmen institusi dalam menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa melalui upaya pembenahan internal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti proses hukum terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, serta SL dari pihak swasta. Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Pada hari yang sama, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) secara resmi menetapkan P dan SL sebagai tersangka. Kapuspenkum menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejadian ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.(Red)













