Kejaksaan RI Bertransformasi: Penegakan Hukum Humanis dan Profesional di Bawah Kepemimpinan ST Burhanudin

0
40

restorasihukum.com – Kejaksaan Republik Indonesia (RI) di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin telah melakukan reformasi besar-besaran, baik secara kelembagaan maupun kinerja, yang terlihat secara masif di seluruh wilayah Indonesia.

Penguatan kelembagaan dimulai dari penataan sumber daya manusia (SDM) dengan penerapan Merit System yang ketat. Proses ini mencakup asesmen, penempatan melalui tahapan selektif, serta pendidikan dan pelatihan yang terstruktur. Penerapan sistem reward and punishment juga dijalankan secara tegas, bahkan tidak sedikit jaksa yang diberhentikan atau diproses secara pidana bila melanggar. Selain itu, pengembangan kelembagaan terus dilakukan untuk memperkuat tugas dan fungsi pokok Kejaksaan.

Aspek penting lainnya adalah penilaian kinerja yang menjadi bagian dari evaluasi pimpinan setiap satuan kerja (Satker). Jaksa Agung menekankan pentingnya keseragaman kualitas penanganan kasus antara pusat dan daerah, sehingga tidak ada wilayah yang tertinggal dalam pelaksanaan hukum.

Salah satu program prioritas adalah penegakan hukum humanis, terutama pada kasus-kasus kecil yang tidak berdampak besar. Pendekatan ini dilakukan melalui musyawarah mufakat, kearifan lokal, restorative justice, serta program jaga desa, agar penyelesaian hukum lebih dekat dengan masyarakat.

Kejaksaan RI kini menekankan bahwa setiap jaksa harus memiliki integritas, profesionalisme, dan empati. Pendekatan humanis dan tegas dijalankan secara bersamaan, dengan tujuan agar penegakan hukum berpihak kepada masyarakat. Dalam kasus korupsi, upaya hukum difokuskan untuk melindungi ekonomi rakyat dan kepentingan publik, sejalan dengan program Asta Cita pemerintahan saat ini.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here