Pengucapan Putusan Lambat, Notaris Tak Bisa Memperpanjang Masa Jabatan

0
57

Jakarta, restorasihukum.com – Cecilia Masidin, notaris yang belum menerima SK pensiun, mengajukan uji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto UU Nomor 2 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 215/PUU-XXIII/2025 digelar Selasa (18/11/2025) di MK, dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Pemohon mempertanyakan keterlambatan putusan pada Perkara Nomor 84/PUU-XXII/2024 yang diajukan pada 19 Maret 2024. Sidang putusan digelar 3 Januari 2025 tanpa menghadirkan saksi atau ahli. Rentang waktu sembilan bulan dianggap menghambat hak Pemohon untuk memperpanjang masa jabatan notaris hingga usia 70 tahun.

Dalam Pandangan Pemohon, prinsip peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur UU Nomor 48 Tahun 2009. Menurutnya, pengucapan putusan yang lambat bertentangan dengan UUD 1945, dan menghambat haknya sebagai single parent untuk tetap menafkahi keluarga. Pemohon meminta pengujian norma Pasal 8 ayat (2) UU Notaris agar memungkinkan perpanjangan masa jabatan hingga 70 tahun, berdasarkan kondisi kesehatan.

Nasihat Hakim

Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan pasal serupa pernah diputus MK pada perkara sebelumnya, sehingga Pemohon perlu melengkapi kekurangcermatan dalam permohonannya.

“Struktur format cukup sesuai dalam tata beracara, namun pada bagian awal pencantuman undang-undangnya terlalu singkat,” jelas Hakim Konstitusi Ridwan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan alasan Pemohon mengajukan permohonan untuk pemaknaan ulang dari hal yang telah diputus MK dalam perkara sebelumnya.

“Bagaimana menerangkan ini, meski ini hak warga negara untuk melakukan pengujian, tetapi saya melihat dan membaca yang ada di Aturan Menteri Hukum tak tampak halangan, maka bagaimana menjelaskan kerugian konstitusionalnya dan legal standing Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Adapun Wakil Ketua MK Saldi meminta Pemohon untuk mencarikan alasan berbeda dari permohonan yang pernah diputus MK dalam perkara serupa.

“Agar permohonan Pemohon ini dapat diajukan kembali, jadi terangkan bagian yang membedakan dengan permohonan 179/PUU-XXIII/2025, bisa terkait dasar pengujian atau alasan pengujiannya.

Selanjutnya Pemohon bisa menjelaskan pertentangannya dengan konstitusi, dan pemaknaan baru itu bertentangan dengan UUD NRI 1945,” sampai Wakil Ketua MK Saldi.

Pada akhit sidang, Pemohon diberikan waktu 14 hari hingga 1 Desember 2025 untuk menyerahkan naskah perbaikan. Sidang kedua akan dijadwalkan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here