Kejaksaan RI Hibahkan 2 Kapal Rampasan Negara ke Pemprov Sulawesi Utara

0
43

Manado, restorasihukum.com – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset menyerahkan secara simbolis hibah Barang Rampasan Negara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berupa dua unit kapal perikanan. Serah terima hibah tersebut dilaksanakan di Gedung Wisma Negara Provinsi Sulawesi Utara pada Senin, 29 Desember 2025.

Hibah diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E. Dua kapal yang dihibahkan yakni 1 unit Kapal FB. ST Michael beserta alat kelengkapannya atas nama terpidana Carmelo L. Dela Pena dan 1 unit Kapal FB. ST Bobby-01 beserta alat kelengkapannya atas nama terpidana Sanny Dela Pena.

Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan naskah hibah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung Nomor B-47/BPA/BPApa.1/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.

Kedua kapal tersebut merupakan Barang Rampasan Negara berdasarkan Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), masing-masing Putusan Nomor 28/Pid.Sus-Prk/2024/PN/Bit tanggal 18 September 2024 dan Putusan Nomor 33/Pid.Sus-Prk/2024/PN.Bit tanggal 17 Desember 2024, dalam perkara tindak pidana perikanan.

Nilai perolehan kedua kapal tersebut mencapai Rp 3.230.201.000 berdasarkan Nilai Wajar pada Laporan Penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado Nomor LAP-0069/1/PRO-01/KNL.1601/01.03.01/2025 tanggal 20 Maret 2025.

Pelaksanaan hibah ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-182/WKN.16/2025 tanggal 8 Desember 2025 serta Keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor KEP-338/BPA/BPApa.1/12/2025 tentang Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Bitung kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Kuntadi selaku pemberi hibah dan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus selaku penerima hibah.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Pemulihan Aset menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk mempercepat penyelesaian Barang Rampasan Negara dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi negara dan masyarakat.

“Kami berharap aset barang rampasan negara yang telah dihibahkan ini dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yakni untuk mendukung program pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, serta menunjang operasional sektor perikanan tangkap di Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Kuntadi.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan melakukan pencatatan aset tersebut sebagai Barang Milik Daerah. Pengelolaan kapal-kapal ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui usaha perikanan yang produktif dan berkelanjutan.

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Dr. Pung Nugroho Saksono, Kepala Pusat Penyelesaian Aset Kejaksaan RI Sofyan Selle, S.H., M.H., Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara Indriaya Sari Sundoro, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here