Palembang, restorasihukunm.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, (21/11/2025).
Tujuh tersangka tersebut ialah EH, MAP, PPD, WAF, DS, JT, dan IH. Mereka terdiri dari pejabat bank, pegawai, hingga perantara KUR. Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 134 saksi.
Sementara ini untuk empat tersangka yaitu EH, MAP, PPD, dan JT telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. WAF diketahui sedang menjalani penahanan dalam perkara lain. Sementara dua tersangka lainnya, DS dan IH, tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sumber: restorasihukum.com
Kejati Sumsel menyampaikan bahwa perbuatan para tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal turut serta dalam KUHP. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp12,79 miliar.
Penyidik mengungkap modus operandi berupa penyalahgunaan wewenang dalam pengucuran KUR. Tersangka EH diduga bekerja sama dengan para perantara untuk mengajukan kredit menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik, termasuk pemalsuan dokumen seperti surat keterangan usaha. Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD dan MAP.(Red)








