Polrestabes Medan Tangkap Empat Tersangka Pembakaran Rumah Hakim PN Medan

0
62

Medan, restorasihukum.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap empat orang tersangka terkait dugaan pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. Penangkapan diumumkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn di Medan, (22/11/2025).

Empat tersangka tersebut berinisial FA, S, HS, dan MM. Dari hasil penyidikan, aksi pembakaran diketahui telah direncanakan sebelumnya. Tersangka FA, yang merupakan mantan karyawan korban, disebut sebagai pelaku utama didorong oleh motif sakit hati.

“FA membakar kamar korban dan mengambil barang berharga milik korban,” ujar Kombes Pol Jean.

Sementara tiga tersangka lainnya berperan dalam membantu menjual barang hasil pencurian setelah pembakaran terjadi. S dan HS membantu FA menjual perhiasan korban, sedangkan MM bertindak sebagai penadah.

Polisi memastikan bahwa aksi pembakaran dilakukan sendiri oleh FA sebelum ia membawa kabur barang berharga milik korban.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, uang tunai, emas, pakaian tersangka, serta peralatan yang digunakan dalam aksi pembakaran.

“Kami telah memeriksa 48 saksi dalam pengungkapan kasus ini,” kata Jean.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here