Jakarta, restorasihukum.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi kabar bahwa Bupati Aceh Selatan, Mirwan, berada di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayahnya, pada Sabtu (6/12/2025).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menyampaikan keprihatinan atas informasi tersebut.
“Kami sangat menyayangkan, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” ujar Benni.
Benni menegaskan pentingnya kehadiran kepala daerah dalam situasi darurat. Menurutnya, pemimpin daerah harus berada di tengah masyarakat untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat dan efektif.
“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menghubungi langsung Bupati Mirwan untuk meminta klarifikasi.
“Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” kata Benni.
Kemendagri juga mengirimkan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) ke Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air. Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum telah dipatuhi.
Lebih lanjut, Benni menyampaikan bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, sebelumnya telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tanggal 28 November 2025. Permohonan itu ditolak karena Aceh saat ini berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat banjir dan tanah longsor melalui keputusan Bupati Mirwan sendiri.(Red)












