Surabaya, restorasihukum.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya mendukung penguatan ekosistem pembiayaan perumahan guna mempercepat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah di Provinsi Jawa Timur. Dukungan tersebut dilakukan melalui pembinaan kepada pemerintah daerah (Pemda), penguatan perencanaan pembangunan, percepatan layanan perizinan, hingga sinkronisasi data perumahan.
Komitmen itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus saat menghadiri kegiatan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat yang diselenggarakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Aula Tirta Graha Perumda Air Minum Surya Sembada, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 3 Agustus 2026.
“Kami dari Kemendagri mendukung sepenuhnya penguatan ekosistem pembiayaan perumahan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” kata Wiyagus.
Ia menjelaskan, Kemendagri akan memastikan Program 3 Juta Rumah terintegrasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain aspek perencanaan, Kemendagri juga melakukan pembinaan kepada Pemda terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan pengembang yang membangun rumah untuk MBR.
Wiyagus mengatakan, pihaknya juga terus mendorong percepatan penerbitan PBG bagi MBR agar prosesnya tidak melebihi 10 hari. Menurutnya, pelayanan perizinan harus semakin cepat, sederhana, transparan, dan tidak membebani masyarakat.
“Tetap perlu diperkuat agar layanan PBG ini semakin cepat, sederhana, transparan kemudian tidak bertele-tele dan tidak membebani masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wiyagus menekankan pentingnya sinkronisasi data perumahan melalui koordinasi antara Badan Pusat Statistik (BPS), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), serta dinas yang membidangi perumahan hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Pendataan tersebut diperlukan untuk memetakan backlog kepemilikan rumah, kondisi kelayakan hunian, sekaligus memastikan program tepat sasaran.
Menurutnya, percepatan Program 3 Juta Rumah juga harus diiringi dengan tata kelola lingkungan hunian yang layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Wiyagus juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kolaborasi program, termasuk Kementerian PKP sebagai inisiator, seraya berharap sinergi antarlembaga dapat terus diperkuat untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah layak bagi masyarakat.
Kegiatan itu turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Direktur Consumer Banking BRI Aris Hartanto, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono, serta masyarakat peserta program Kredit Usaha Rakyat (KUR). (Red)









