Percepat Penyediaan Tiga Juta Rumah, Kementerian PKP Minta Pemda Segera Terbitkan Perkada Pembebasan PBG dan BPHTB bagi MBR

0
63

Sumedang, restorasihukum.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong pemerintah daerah untuk segera mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini dianggap penting guna mempercepat realisasi target penyediaan tiga juta rumah bagi MBR.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP, Imran, saat menjadi narasumber dalam acara Retret Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gelombang II di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Kamis (26/6/2025).

Menurut Imran, penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah merupakan salah satu agenda prioritas dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk aktif mendukung program tersebut. Ia juga menekankan pentingnya pengalokasian anggaran daerah untuk sektor perumahan.

“Pemerintah daerah seharusnya tak lagi ragu menganggarkan dana bagi sektor perumahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Imran menjelaskan bahwa pemerintah tengah membangun sebuah ekosistem kolaboratif yang melibatkan berbagai elemen, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga desa, serta dukungan dari sektor swasta.

“Para pengembang, perbankan, dan masyarakat secara swadaya juga termasuk dalam ekosistem ini,” tambahnya.

Dalam konteks ini, peran Kementerian PKP bukan hanya sebagai pelaksana program, tetapi juga sebagai pengatur regulasi dan fasilitator bagi seluruh pihak yang ingin berkontribusi dalam program perumahan tersebut.

“Kementerian PKP kini tidak hanya menjalankan program, tetapi juga berperan sebagai regulator dan fasilitator dalam berbagai aspek ekosistem perumahan untuk memastikan program berjalan optimal,” jelas Imran.

Ia juga menyebutkan bahwa target tiga juta rumah tersebut akan dibagi rata di tiga wilayah utama, yaitu perdesaan, perkotaan, dan kawasan pesisir—masing-masing sebanyak satu juta unit. Strategi penyediaannya mencakup pembangunan rumah baru, perbaikan kualitas hunian yang ada, serta pemberian stimulan dan skema pembiayaan yang mudah diakses oleh MBR. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here