Kemendagri Bantah Hoaks soal Rencana Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua

0
17

Jakarta, restorasihukum.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan informasi mengenai rencana pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) yang beredar di masyarakat tidak benar atau hoaks.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memastikan tidak ada berita, pernyataan, maupun rencana Kemendagri untuk menyusun atau mengubah definisi OAP.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa secara legal formal terkait dengan definisi Orang Asli Papua itu kan sudah diatur dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujar Ribka dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Ribka menjelaskan, ketentuan mengenai OAP juga telah diatur dalam perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Menurutnya, definisi OAP dalam ketentuan tersebut masih tetap sama dan tidak mengalami perubahan.

“Definisi tentang Orang Asli Papua itu masih tetap sama, tidak ada perubahan jadi tidak ada Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah melakukan perubahan di tengah jalan sebelum atau bahkan berniat untuk melakukan definisi tentang Orang Asli Papua,” tegasnya.

Karena itu, Ribka meminta masyarakat tidak mempercayai informasi yang menyebutkan adanya upaya Kemendagri untuk menetapkan definisi baru mengenai OAP. Ia juga memastikan Kemendagri terbuka memberikan penjelasan kepada pihak yang masih mempertanyakan informasi tersebut.

“Jadi ini berita yang beredar ini ya boleh saya katakan itu hoaks sehingga kami secara resmi menyatakan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan tentang definisi Orang Asli Papua,” tambah Ribka.

Lebih lanjut, Ribka menyoroti adanya pembentukan opini yang seolah-olah menunjukkan perbedaan atau pertentangan antarkementerian terkait definisi OAP. Ia memastikan narasi tersebut tidak benar.

Ribka mengajak masyarakat, khususnya di Papua, untuk tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga dipersilakan menghubungi Kemendagri apabila membutuhkan klarifikasi mengenai isu tersebut.

“Kalau ada yang masih menanyakan atau meragukan silakan saja menghubungi kami dan kami akan menjelaskan,” katanya.

Ribka kembali menegaskan tidak ada rencana pendefinisian terbaru terhadap OAP oleh Kemendagri.

“Saya tegaskan di sini saya pastikan bahwa informasi tentang opini terkait dengan pendefinisian terbaru untuk Orang Asli Papua itu sama sekali tidak ada ya,” tandasnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here