Jakarta, restorasihukum.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia dalam pengelolaan keuangan daerah.
Langkah ini ditegaskan oleh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda, Teguh Narutomo, dalam Rapat Asistensi Pengelolaan Pendapatan Daerah dalam SIPD RI yang berlangsung secara hybrid dari Yuan Garden Hotel, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Sumber: restorasihukum.com
“Kami sudah menerbitkan dua surat resmi untuk mendorong pemda yang belum menggunakan SIPD RI, agar segera menginput data realisasi pendapatan daerah melalui modul penatausahaan SIPD RI,” jelas Teguh.
Surat tersebut yakni Nomor 970/10061/Keuda tanggal 13 April 2022 dan Nomor 900.1.13/2161/Keuda tanggal 27 Mei 2025, yang secara eksplisit mengimbau kepala daerah untuk segera mengoptimalkan penggunaan SIPD RI dalam pengelolaan pendapatan.
Mendorong Transparansi dan SPBE
Teguh menegaskan, implementasi SIPD RI bukan sekadar instrumen teknis, tetapi bagian penting dari komitmen nasional untuk mempercepat transformasi digital, mendukung transparansi, dan memperkuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta inisiatif Satu Data Indonesia.
“SIPD RI menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pasal 391 dan 395 menegaskan kewajiban pemda untuk menyediakan dan mengelola informasi pemerintahan daerah secara sistematis dan terintegrasi,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini, dari 546 pemerintah daerah, sebanyak 517 daerah telah menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan, sementara 29 daerah lainnya masih belum terintegrasi dalam sistem tersebut.
Asistensi Berkelanjutan untuk Daerah
Sejalan dengan itu, Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III, Wanto, menambahkan bahwa kegiatan asistensi dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh Pemda dapat mengoperasikan SIPD RI secara optimal.
“Ditjen Bina Keuda senantiasa memberikan pembinaan dan pendampingan. Harapannya, sistem ini bisa mengakomodir pengelolaan seluruh sumber pendapatan daerah sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, penggunaan SIPD RI akan membantu daerah dalam merancang kebijakan fiskal yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
Dengan dorongan ini, pemerintah pusat berharap seluruh daerah segera beradaptasi dan memanfaatkan SIPD RI secara maksimal guna memperkuat tata kelola keuangan yang modern dan efisien.(Red)











