Kemendagri Dukung Pengukuran Indeks Keinsinyuran Pemerintahan 2026 oleh PII

0
90

Jakarta, restorasihukum.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif Persatuan Insinyur Indonesia (PII) untuk melakukan pengukuran Indeks Keinsinyuran Pemerintahan 2026, sebagai upaya meningkatkan kualitas pembangunan di daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menilai pengukuran indeks ini penting karena dalam pembangunan daerah ada tiga aspek utama yang harus diperhatikan: perencanaan, kualitas pekerjaan, dan keberlanjutan.

“Ini kabar baik dan penting karena dalam pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah, ada tiga hal yang kami catat, yakni perencanaan, kualitas pekerjaan, dan berkelanjutan,” ujar Bima saat bertemu Ketua Umum PII, Ilham Akbar Habibie.

Bima menekankan bahwa banyak proyek pembangunan gagal akibat perencanaan yang kurang matang.

“Sering terjadi kualitas buruk karena kepala OPD tidak terlalu paham, dan kadang leadership-nya masih belum memadai,” tambahnya.

Dukungan Kemendagri mencakup regulasi hingga sosialisasi kepada para kepala daerah. Indeks Keinsinyuran Pemerintahan merupakan pengukuran tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam pembinaan dan penerapan praktik keinsinyuran, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Ketua Tim Ad Hoc Indeks Keinsinyuran PII, Handoko, menjelaskan bahwa pengukuran akan mencakup semua pemerintahan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dan menilai aspek kelembagaan, sumber daya manusia, pelaksanaan proyek, hingga dampak berkelanjutan.

Proses pengukuran dimulai dengan sosialisasi yang difasilitasi Kemendagri, dilanjutkan penilaian oleh asesor di daerah, dan akhirnya dievaluasi oleh tim PII untuk menentukan Indeks Keinsinyuran masing-masing pemerintah daerah.

Sekretaris Jenderal PII, Teguh Haryono, menambahkan bahwa pemerintah daerah dengan hasil indeks terbaik akan menerima penghargaan pada 10 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) 2026.

Langkah ini diharapkan mendorong peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam merencanakan, melaksanakan, dan menjaga kualitas pembangunan yang berkelanjutan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here