Jakarta, restorasihukum.com – Komisi III DPR RI resmi menyetujui 10 nama Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) dalam rapat pleno yang digelar pada Selasa (16/9). Kesepuluh calon ini akan segera ditetapkan menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.
Nama-nama yang disetujui bukan wajah baru dalam dunia hukum. Mereka berasal dari latar belakang beragam—praktisi peradilan, pengawas internal MA, hakim pengadilan pajak, hingga akademisi. Siapa saja mereka?
1. Heru Pramono
Panitera MA yang dikenal sebagai inisiator digitalisasi layanan kasasi dan PK. Ia memperkenalkan konsep mirror meeting untuk evaluasi kualitas putusan tanpa keterlibatan majelis hakim. Heru menyampaikan, “Keadilan adalah nilai abstrak yang harus dirasakan nyata oleh publik.”
2. Ennid Hasanuddin
Panitera Muda Perdata MA RI yang menyoroti pentingnya kodifikasi hukum perdata nasional. “Hukum perdata adalah kapal induk. Tanpa kodifikasi, kita seperti kehilangan sekoci-sekocinya,” ujarnya dalam uji kelayakan.
3. Suradi
Kepala Badan Pengawasan MA yang kembali mengikuti uji kelayakan untuk ketiga kalinya. Ia menegaskan pentingnya digitalisasi sistem peradilan sebagai cara menekan disparitas putusan dan meningkatkan transparansi.
4. Lailatul Arofah
Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI dari Kamar Agama. Menekankan pentingnya integritas dan pondasi spiritual dalam sistem peradilan. Ia mengutip Risalatul Qadha: “Perlakukan semua manusia sama dalam majelismu dan dalam putusanmu.”
5. Muhayah
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, kembali mencalonkan diri untuk posisi yang sama. Ia menegaskan bahwa independensi hakim adalah harga mati: “Putusan hanya boleh didasarkan pada fakta dan kebenaran.”
6. Agustinus Purnomo Hadi
Mantan perwira militer dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Makassar. Mendorong sinergi keadilan dan kepastian hukum dalam perkara koneksitas. “Koneksitas masih relevan jika kompetensi absolut tetap ada di pengadilan militer,” katanya.
7. Hari Sugiharto
Pernah menjabat Direktur Teknis Peratun. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya eksekusi putusan TUN dan memperkuat kepatuhan pejabat terhadap hukum. “Putusan BHT harus dijalankan, bukan sekadar simbolik,” tegasnya.
8. Budi Nugroho
Hakim Pengadilan Pajak berlatar belakang akuntansi dan perpajakan. Ia mengusulkan pembentukan kamar pajak di MA dan penguatan kompetensi hakim pajak. “Perlu keseimbangan antara perlindungan wajib pajak dan kepentingan fiskal negara,” katanya.
9. Diana Malemita Ginting
Satu-satunya calon dari luar jalur hakim karier. Ia berasal dari latar belakang keuangan dan pengawasan. Diana mengusulkan sistem pengelompokan perkara pajak serta dorongan implementasi pajak karbon. “Pajak karbon harus didukung sistem MRV yang kuat,” ujarnya.
10. Moh. Puguh Haryogi
Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang telah 10 tahun menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor. Ia menyoroti isu tanggung jawab korporasi atas pelanggaran HAM dan mengusung teori tanggung jawab absolut. “Korporasi harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya,” tegasnya.
Dengan disetujuinya 10 nama ini, Mahkamah Agung akan segera mendapatkan tambahan kekuatan di berbagai kamar, termasuk Perdata, Agama, Militer, Tata Usaha Negara, hingga Pajak. Proses penetapan resmi tinggal menunggu pengesahan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.(Red)












