Ketua Dewan Pers Baru Kunjungi MA, Bahas Apa?

0
68

Jakarta, restorasihukum.com – Kedua belah pihak sepakat untuk menindaklanjuti diskusi ini melalui kerja sama resmi, termasuk pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi etik bagi jurnalis yang melakukan peliputan di lingkungan peradilan.

Pada 14 Mei 2025, Presiden Republik Indonesia menunjuk Komaruddin Hidayat sebagai Ketua Dewan Pers periode 2025-2029, menggantikan Ninik Rahayu yang telah menyelesaikan masa jabatannya. Dua hari setelah serah terima jabatan, tepatnya pada 16 Mei 2025, Komaruddin bersama jajaran pengurus Dewan Pers melakukan kunjungan ke Mahkamah Agung (MA).

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., di ruang kerjanya. Turut hadir dalam pertemuan tersebut jajaran pimpinan MA serta Kepala Biro Hukum dan Humas. Suasana pertemuan berlangsung dengan hangat dan penuh kekeluargaan.

Komaruddin mengungkapkan bahwa tujuan kunjungan tersebut adalah untuk menjalin silaturahmi dan membahas berbagai tantangan serta etika dalam peliputan persidangan. Selain itu, dibicarakan pula peluang kerja sama antara Dewan Pers dan MA untuk meningkatkan literasi hukum dan profesionalisme jurnalis.

Dalam sambutannya, Sunarto menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat atas amanah baru yang diemban oleh Komaruddin. Sunarto juga mengungkapkan keprihatinannya terkait maraknya praktik trial by press dan ketidaktepatan dalam peliputan perkara hukum oleh sebagian media massa.

“Mahkamah Agung tidak melarang peliputan, namun perlu ada batasan agar tidak mengganggu independensi peradilan,” ujar Sunarto. Ia mencontohkan sejumlah kasus yang menimbulkan persepsi keliru di masyarakat akibat pemberitaan yang tidak akurat atau tidak memahami istilah hukum.

Komaruddin menanggapi hal tersebut dengan menekankan pentingnya penyusunan roadmap Dewan Pers ke depan, yang mencakup penguatan edukasi etika jurnalistik. Ia menyoroti maraknya media daring yang sering kali mengabaikan prinsip akurasi dan etika pemberitaan.

Senada dengan Ketua MA, Wakil Ketua MA Suharto, S.H., M.H., menambahkan bahwa kekhasan persidangan pidana sering kali belum dipahami secara mendalam oleh jurnalis, seperti pentingnya menjaga kerahasiaan keterangan saksi. Ia juga mengusulkan perlunya pengaturan teknis peliputan, termasuk batasan penggunaan siaran langsung agar tidak mengganggu jalannya sidang.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengusulkan agar kerja sama antara MA dan Dewan Pers dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU). Ia juga menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum bagi kalangan jurnalis serta pengawasan terhadap peliputan yang berpotensi menyesatkan publik.

Pada akhir pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk menindaklanjuti diskusi ini melalui kerja sama resmi. Kerja sama tersebut akan mencakup pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi etik bagi jurnalis yang melakukan peliputan di lingkungan peradilan. Mahkamah Agung berharap Dewan Pers dapat berperan aktif dalam membina insan pers guna menjaga integritas pemberitaan hukum di Indonesia. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here