Ketua MA Tegaskan Hakim Tidak Bisa Dijatuhi Sanksi Atas Pertimbangan Yuridis Putusannya

0
98

Jakarta, restorasihukum.com – Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi karena pertimbangan yuridis dan substansi putusannya. Hal ini disampaikan dalam rangkaian acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025 bertema “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat” yang digelar di Balairung MA, Jakarta, pada Selasa (30/12/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan jurnalis Tempo mengenai tindak lanjut MA terhadap rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait sanksi non-palu selama enam bulan bagi Majelis Hakim perkara Tom Lembong.

Prof. Sunarto menjelaskan bahwa MA akan mempelajari dan mempertimbangkan rekomendasi KY lebih lanjut. Namun, ia menekankan bahwa menurut Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012, terutama Pasal 15 dan 16, MA maupun KY tidak dapat menilai benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim.

“Hakim tidak boleh disanksi karena pertimbangannya. Hal ini dilindungi oleh konvensi internasional, termasuk The Bangalore Principles, Beijing Statement, dan konvensi PBB terkait independensi kekuasaan kehakiman,” tegas Prof. Sunarto.

Ia menambahkan, pihak yang tidak puas dengan putusan hakim tetap memiliki jalur hukum, termasuk banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Ketua MA juga menekankan pentingnya membedakan antara proses hukum dan aspek kemanusiaan, di mana Presiden memiliki hak prerogatif memberikan abolisi, rehabilitasi, amnesti, atau grasi berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.

“Mari kita belajar menghormati proses hukum. Putusan hakim harus dianggap benar sampai dibatalkan oleh putusan hakim yang lebih tinggi,” himbaunya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here