Jakarta, restorasihukum.com – Terkait kesalahpahaman distribusi traktor untuk Jawa Timur, dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Sumardjo Gatot Irianto menegaskan bahwa Kementerian Pertanian mengirimkan perwakilan untuk melakukan sosialisasi di Ponorogo.
Seperti di ketahui Kementan telah menyerahkan tiga ribu traktor di Ponorogo untuk dibagikan ke seluruh Jawa Timur, yang pertama kontigensi, kedua APBN dan berikutnya APBN-P yang sedang dibahas. Hingga saat ini sejumlah 30 ribu dari target 62 ribu traktor yang akan dibagikan kepada petani dengan nilai pengadaan masing-masing traktor sebesar Rp20 juta.
Terkait hal ini Sumardjo di Jakarta, mengatakan, terdapat kesalahpahaman petani mengenai pembagian traktor di Ponorogo dan hal tersebut perlu teratasi agar masalah tersebut tidak berkepanjangan.
“Tim kami sudah ke Ponorogo untuk menjelaskan. Saya kira ada betulnya perlu sosialisasi untuk menjelaskan kalau traktor yang di Ponorogo itu untuk seluruh Jawa Timur dan saya kira masalah ini sudah jelas ya sekarang, pembagian traktor di Ponorogo untuk seluruh Jawa Timur seperti yang di sukoharjo itu untuk seluruh Jawa Tengah dan tidak ada masalah,” jelasnya.
Menurutnya, pengiriman alsintan ke petani, memang harus cepat karena petani berkejaran dengan waktu, tetapi Kementan tetap harus melakukan proses administrasi guna menghindari masalah yang mungkin muncul di masa depan.
Ini karena adanya proses administrasi tersebut,membutuhkan waktu yang tidak sebentar sehingga penyerahan traktor tidak bisa seketika.
Sementara Anggota DPR Komisi IV Daniel Johan mengatakan sudah mendapatkan klarifikasi dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman terkait pendistribusian traktor tersebut dan ia mengapresiasi semangat Kementan mempercepat proses distribusi alsintan ke petani.
“Saya mengapresiasi semangat Kementan mempercepat proses alat pertanian pada petani, apalagi setelah panen raya sudah musim tanam lagi agar kejadian seperti sebelum-sebelumnya alsintan datang sesudah masa tanam itu tidak terjadi lagi,” paparnya.
Daniel juga menilai permasalahan penarikan traktor hanya kesalahpahaman, selain itu, hal ini dapat menjadi peringatan dini untuk mengevaluasi kinerja jajaran kementerian agar ke depan menjadi lebih baik.(abk)











