Sampang, restorasihukum.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Sampang mengamankan dua pria berinisial LH (20) dan AR (36) atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi pada Kamis (5/3/2026) dini hari.
Keduanya diamankan petugas di jalan Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Yuda Julianto, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pria tersebut terbukti sebagai pengguna narkotika dan tidak ditemukan bukti yang mengarah pada aktivitas peredaran atau pengedaran narkoba.
“Kami memastikan penanganan kasus tersebut telah berjalan sesuai prosedur,” ujar Kasat Resnarkoba Yuda, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses penanganan perkara, Satresnarkoba Polres Sampang telah berkoordinasi dengan tim yang terdiri dari unsur Badan Narkotika Nasional (BNN), Wassidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, pihak kejaksaan, serta tim medis.
Berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu (TAT), kedua tersangka diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.
“Berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu, kedua tersangka diputuskan untuk dilakukan rehabilitasi,” ujarnya.
Namun demikian, belakangan beredar kabar di masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua tersangka dilepaskan setelah membayar uang tebusan sebesar Rp100 juta.
Menanggapi hal tersebut, Yuda menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Ia memastikan proses hukum telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kami yang mengantarkan langsung ke kantor BNN pada Jumat (6/3/2026) dan menyaksikan penyerahan tersangka dari BNN ke panti rehabilitasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, Eko Puji, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Alangkah baiknya kita konfirmasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan kabar atau berita,” ujar Kasi Humas Eko.(Red)













