Kodim 0804 Amankan lagi Pupuk Bersubsidi

0
174

Madiun, restorasihukum.com – Kelangkaan pupuk yang kini terjadi membuat jajaran Kodim 0804/Magetan melaksanakan pengrebekan pupuk bersubsidi lagi di Desa Tambak Mas RT 01/ 01 Kec Sukomoro Kab. Magetan.

     Bersama tim gabungan dari Polres magetan, Dandim 0804/ Magetan Letkol Sulistyo Bawono memimpin langsung operasi penggerebakan.

     Dan dari penggerebekan tersebut berhasil diamankan beberapa barang bukti antara lain,  sebanyak sekitar 12,9 ton pupuk subsidi berbagai jenis, yakni pupuk jenis urea 203 sak, pupuk petroganik 60 sak dan pupuk SP-36 7 sak.

     Saat penyidikan , tersangka mengaku bahwa pupuk tersebut diperoleh dari pengambilan sisa pupuk di beberepa  kios pupuk di wilayah Magetan dan sebagian dari kios resmi yang juga dimiliki tersangka yang ada di Desa Botok dan Desa Taji Kec. Sukomoro Kab. Magetan serta Desa Maron Kec. Karangrejo Kab. Magetan.

    Kemudian pupuk tersebut  dijual  ke masyarakat secara bebas dengan harga di atas HET dan tidak dijual ke Gapoktan di wilayah kios yg dimiliki. Tersangka juga berusaha untuk bisa mendapatkan sisa kelebihan pupuk yg diserap petani dan kemudian dijual ke daerah atau  wilayah lain dengan harga tinggi atau melebihi HET.

     Sementara itu penggerebekan itu dilakukan berawal setelah anggota Den Intel Dam V/ Brawijaya Serma Budi Utomo dan Sertu Agus Efendi Unit Intel Dim 0804/ Magetan mendapatkan informasi di lapangan terkait dengan adanya penimbunan dan penjualan pupuk subsidi yg dilakukan oleh Ike Yuniarsih.

     Setelah dilaksanakan pengumpulan data ternyata yang bersangkutan memang sudah lama melakukan penimbunan dan penjualan pupuk subsidi di rumahnya dengan  harga diatas HET.(dd)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here