Bea Cukai Banyuwangi Grebek Home Industri Rokok Ilegal

0
219

Banyuwangi, restorasihukum.com – Ribuan batang rokok ilegal yang siap diedarkan di pasaran Banyuwangi, diamankan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Kabupaten Banyuwangi.

     Banyak warga yang terkecoh saat membeli rokok kretek yang bentuknya sama persis dengan salah satu rokok kretek yang sudah terkenal. Namun harga yang ditawarkan per bungkusnya terbilang jauh lebih murah.

     Dan sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang cukai nomer 39 tahun 2007 pasal 14 tentang perijinan, pemilik industri rumahan rokok itu dikenakan denda sebesar 20 juta rupiah.

     Kepada wartawan, Endra, Kasubsi penindakan bea dan cukai, Kamis, mengatakan, “Kita tutup karena home industri tersebut belum memiliki izin. Dua alat linting, tembakau dan beberapa batang rokok juga kita amankan sebagai barang bukti”.

     Sebenarnya home industri rokok tersebut sebelumnya sudah memiliki izin. Namun, karena peraturan perizinan berubah, home industri tersebut belum memperbarui kembali izin kepada Bea Cukai Banyuwangi.

     Endra menjelaskan, dalam Permen Keuangan No.200/PMK.04/208 Tentang Tata Cara Pemberian Ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) disebutkan bahwa untuk luas bangunan home industri rokok minimal harus 200 m². “Home industri yang kita tutup ini luas bangunan kurang dari yang ditentukan,” tambah Endra.

     Sementara itu diketauhui, ribuan batang rokok kretek bertuliskan 294 tersebut disita dari rumah milik Nurwahid, warga Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng Banyuwangi. Selain itu petugas juga menyita dua alat linting dan dua kilogram tembakau kering.(srf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here