Mojokerto, restorasihukum.com – Terkait laporan dugaan pembongkaran kontainer bermuatan pupuk bersubsidi, anggota Korem 082 Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ) mengecek pabrik pupuk CV Suwarni Agro Mandiri di Dusun Grayung, Desa Brayung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Saat pegecekan, kepala pabrik, Edi mengatakan bahwa CV Suwarni Argo Mandiri sudah beroperasi kurang lebih 1,5 tahun dengan penjualan pupuk ke sejumlah kota di Jawa Timur dan luar Jawa Timur
“Pabrik memproduksi pupuk NPK Hijau Tropis 15-15-25+TE dengan izin edar 01.01.2013.119,” ungkapnya.
Sementara di lokasi pabrik pembuatan pupuk NPK, anggota menemukan bahan-bahan pembuatan pupuk. Diantaranya, bahan baku pupuk urea “Nitrea” PT Kujang Indonesia sebanyak 50 kilogram.
Bahan baku Kalium Klorids PT Timur Jaya Tunggal sebanyak 50 kilogram, bahan baku pupuk Phospat, bahan baku dolomik atau kapur putih, bahan baku pewarna pupuk merah bata, alat pembuatan pupuk dan dua unit kontainer nopol L 9569 UT dan L 9538 UT.
Tim gabungan yang datang ke lokasi langsung mengecek administrasi dan pengolahan pembuatan pupuk NPK dan tidak ditemukan pupuk bersubsidi. (efd)













