Malang, restorasihukum.com – Kota Malang satu-satunya kota di Jawa Timur yang menjadi satu dari tujuh kota penerima dana bantuanpembangunan pusat rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain (Napza) dari kementrian sosial yang diterima langsung oleh Walikota Malang, Mochamad Anton.
Diiketahui bantuan pembangunan tempat rehabilitasi korban Napza itu sendiri yakni sebesar Rp 10 miliar yang rencananya Ponpes Bahrul Maghfiroh menjadi tempat pembangunan rehabilitasi korban Napza di Kota Malang tersebut.
Selain itu Kota Malang juga terpilih melakukan teleconference dengan Presiden RI Jokowi, dan Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa dalam penyerahan dana bantuan tersebut.
Dimana teleconference ini bertempat di Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh, Jalan Joyo Agung Nomor 2, Kota Malang.
Menurut penuturan Sekretaris Daerah Kota Malang, Cipto Wiyono yang melakukan teleconference dengan Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa memaparkan lahan yang telah disiapkan untuk membangun tempat rehabilitasi.
Lahan yang disiapkan untuk membangun tempat rehabilitasi tersebut, Cipto menjelaskan yakni seluas 1,5 hektar.
Sekedar diketahui penyerahaan bantuan tersebut pas bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkoba Indonesia. (af)












