Pasuruan, restorasihukum.com – Menjelang pesta demokrasi dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati pada tanggal 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar
Sosialisasi penyusunan visi, misi dan program bakal pasangan calon sesuai rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Pasuruan, Kamis, (15/08/24) Pukul 15.00 Wib bertempat di Aula lantai dua gedung KPU kabupaten Pasuruan.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Divisi Hukum dan pengawasan KPU Kabupaten Pasuruan Eriek Zainuri, kepala Badan Perencanaan dan pembangunan Daerah Bhakti Jati Permana dan sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan Fauzan, Ketua divisi teknik KPU, jajaran sekretariat KPU, seluruh pimpinan parpol yang ada di tingkat kabupaten Pasuruan, teman-teman polres Pasuruan dan juga partner KPU kabupaten Pasuruan wartawan dari media cetak maupun online.
Sebelum sosialisasi tersebut dimulai, acara di awali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan sambutan-sambutan dari para nara pemateri.
Eriek Zainuri selaku Divisi Hukum dan pengawasan KPU Kabupaten Pasuruan, secara resmi membuka acara sosialisasi visi misi dan program pasangan calon kepala daerah sesuai rencana Pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten Pasuruan.
Kepala Bapeda Kabupaten Pasuruan Bhakti Jati Permana dalam sambutannya menyampaikan seluruh materi dalam sosialisasi ini, bahwa ketika bupati terpilih nanti, akan membuat rancangan teknokratik RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) (2025 -2029).
“Kepala daerah yang baru nanti harus tau visi, misi RPJPD Kabupaten Pasuruan cemerlang 2045, Arah kebijakan dan juga perihal penyusunan rancangan teknokratik RPJMD kabupaten Pasuruan (2025-2029),” paparnya.
Sementara itu, ketua Bawaslu kabupaten Pasuruan Arie Yoenanto menyampaikan bahwasanya tugas kami lebih pada pengawasan dalam pelaksanaan penyelenggaraan tahapan pemilu.
“Selain mengawasi tahapan dalam penyelenggaraan pilkada, kami juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu nanti, karena kami berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai pemilu,” tuturnya.
Sementara itu, kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan melalui sekretarisnya Fauzan menyampaikan, dalam penyelenggaraan pilkada serentak Kabupaten Pasuruan, Bakesbangpol mendukung melalui anggaran hibah.
“Dalam mensukseskan pemilihan bupati dan wakil Bupati kabupaten Pasuruan, Bakesbangpol dalam mendukung pilkada serentak, hanya menyediakan anggaran hibah, dukungan sarana prasarana dengan membentuk tim desk pilkada dan dukungan Sosialisasi pendidikan politik serta pemetaan kerawanan dan pencegahan konflik,” paparnya.
Harapan komisi pemilihan umum Kabupaten Pasuruan dalam sosialisasi kali ini, semoga apa yang di sampaikan oleh ketiga pemateri ini bisa bermanfaat bagi parpol untuk mengisi visi misi ke depannya. (Sy)










