Lakukan Penyelidikan di Lokasi Pembuangan Limbah, Polisi Nilai Pihak Pabrik Gula Lalai

0
171

Probolinggo, restorasihukum.com – Usai mengetahui kabar adanya korban limbah B3 Pabrik gula yang berada di Kabupaten Probolinggo, Kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolingo melakukan penyelidikan ke lokasi pembuangan limbah, yakni milik PG Gending, di Desa Klenang lor, Kecamatan Banyuanyar dan pembuangan limbah milik PG Wonolangan di Desa Curahsawo, Kecamatan Gending.

Dalam penyelidikan yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, polisi menemukan unsur kelalaian dari pihak pabrik. Kelalaian yang nampak adalah tidak adanya pagar pengaman sehingga limbah panas buangan tersebut memakan korban.

“Saat kami cek, ternyata lokasi pembuangan limbah pabrik gula tersebut tidak ada pagar maupun rambu-rambu yang mengelilingi pembuangan limbah. Ini kelalaian dari pihak pabrik,” ungkap Riyanto, Selasa (30/10/2018).

Baca Juga : Limbah Panas Diduga Milik PG Wonolangan Makan Korban

Seharusnya, lanjut AKP Riyanto, tempat yang dijadikan pembuangan limbah panas tersebut dilengkapi dengan pengamanan. Dengan demikian, masyarakat mengetahui bahwa lahan tersebut terdapat limbah berbahaya.

“Semestinya, lokasi pembuangan limbah itu tidak mudah dijangkau oleh warga yang melintas disekitar pembuangan. Minimal ada rambu peringatanlah,” ucap Riyanto.

Baca Juga : PG Wonolangan Siap Tanggung Biaya Pengobatan Korban Limbah B3

AKP Riyanto mengaku akan berkoordinasi dengan pihak pabrik agar keamanan lahan pembuangan limbah terjaga. “Kami akan koordinasi dengan pihak pabrik, agar tidak ada korban jiwa lagi,” tutupnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here