Jakarta, restorasihukum.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai melakukan konsolidasi data izin usaha pertambangan (IUP) bersama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai bagian dari persiapan pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam nasional.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aspek perizinan pertambangan, pengangkutan, dan penjualan komoditas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (30/5/2026).
“Kementerian ESDM terkait dengan izin usaha pertambangan, pengangkutan, dan penjualan. Itu juga kami sudah lakukan konsolidasi dengan Danantara,” ujar Yuliot.
Menurutnya, pendataan dan sinkronisasi IUP menjadi bagian penting dari dukungan pemerintah terhadap implementasi kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam yang akan dijalankan oleh Danantara DSI.
Sejumlah komoditas strategis yang masuk dalam cakupan kebijakan tersebut antara lain batu bara, crude palm oil (CPO), serta paduan besi atau ferro alloy. Pemerintah menilai legalitas dan kelengkapan perizinan menjadi faktor utama untuk memastikan kegiatan ekspor dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai regulasi.
Selain konsolidasi data, Kementerian ESDM juga siap memfasilitasi pemenuhan berbagai persyaratan perizinan yang dibutuhkan pelaku usaha guna mendukung implementasi kebijakan tersebut.
“Jadi, sekalian itu nanti kami akan lakukan fasilitasi untuk kelengkapan perizinan dan juga terhadap implementasinya,” ujar Yuliot.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor sumber daya alam sekaligus mengoptimalkan nilai ekspor komoditas unggulan nasional melalui mekanisme yang lebih terintegrasi.
Danantara DSI Resmi Berstatus BUMN
Sebelumnya, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan disiapkan sebagai badan ekspor tunggal untuk sejumlah komoditas strategis nasional.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan proses perubahan status perusahaan telah rampung melalui penandatanganan yang dilakukan bersama jajaran pimpinan Danantara.
“Hari ini sudah menjadi BUMN ya. Itu sudah selesai tadi pagi kita sudah tanda tangan,” ujar Dony di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Perubahan status tersebut ditandai dengan kepemilikan satu persen saham Seri A Dwiwarna oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), yang menjadi syarat sebuah perusahaan berstatus sebagai BUMN.
Meski demikian, Dony belum mengungkapkan sosok yang akan mengisi posisi Direktur Utama Danantara DSI. Menurutnya, informasi lebih lanjut mengenai struktur manajemen perusahaan akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
Dengan status baru sebagai BUMN dan dukungan sinkronisasi perizinan dari Kementerian ESDM, Danantara DSI diharapkan mampu memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis sekaligus meningkatkan kontribusi sektor sumber daya alam terhadap perekonomian nasional.(Red)













