Jakarta, restorasihukum.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri akan menjemput paksa seorang influencer media sosial berinisial ZNM setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan kasus produsen gas N2O merek Whip Pink.
Selain ZNM, penyidik juga akan menerbitkan Surat Perintah Membawa terhadap dua saksi lainnya, yakni APG dan RV, yang kembali mangkir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal.
“Terhadap RV, APG, dan ZNM yang tetap tidak memenuhi panggilan, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi,” ujar Zulkarnain kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni CD dan AM, telah memenuhi panggilan pemeriksaan. CD menjalani pemeriksaan pada 22 Mei 2026, sedangkan AM hadir memenuhi panggilan pada Jumat (29/5/2026).
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memanggil lima orang saksi terkait dugaan penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink. Kelima saksi tersebut berinisial RV, AM, CD, APG, dan ZNM.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus produksi dan distribusi gas N2O ilegal yang berhasil diungkap polisi pada April 2026.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan pabrik yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink di Jakarta. Dari hasil pemeriksaan terhadap sembilan saksi yang diamankan, diketahui bahwa PT SSS selaku produsen belum memiliki legalitas maupun izin edar dari BPOM untuk memproduksi dan memasarkan produk tersebut.
Penyidik juga mengungkap bahwa lokasi produksi dan gudang pengiriman Whip Pink dimiliki oleh tiga orang berinisial AH, SC, dan JH. Jaringan distribusi produk tersebut tersebar di sedikitnya 16 titik gudang yang berada di 10 kota, mulai dari Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Lombok.
Whip Pink merupakan merek tabung gas kecil yang berisi nitrous oxide atau dinitrogen oksida (N2O), yang dikenal luas dengan sebutan “gas tertawa”. Produk tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena diduga disalahgunakan di luar peruntukannya.(Red)












