Sidoarjo, restorasihukum.com – Dugaan pengurukan lahan Tanah Kas Desa (TKD) oleh pengembang perumahan di salah satu desa di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan warga. Dugaan tersebut muncul setelah adanya laporan masyarakat yang mempertanyakan status lahan yang saat ini tengah dibangun proyek perumahan.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku memperoleh informasi dari tokoh masyarakat setempat bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan aset desa yang digunakan sebagai tanah ganjaran Kepala Dusun (Kasun).
“Dari informasi yang kami peroleh dari tokoh masyarakat desa, lahan yang saat ini sedang dibangun perumahan tersebut dulunya TKD yang merupakan ganjaran Kepala Dusun,” ujarnya, Kamis (29/5/2026).
Warga tersebut juga menduga telah terjadi proses tukar guling atau ruislag terhadap lahan yang kini menjadi lokasi pembangunan perumahan dengan lahan milik warga atau petani.
“Saya juga menduga, sebelum ini lahan tersebut sudah ditukar guling dengan lahan petani,” ujarnya.
Menurutnya, apabila benar terjadi proses tukar guling, nilai lahan tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, Kepala Desa setempat membantah adanya praktik tukar guling terhadap lahan yang saat ini dibangun perumahan. Ia menegaskan bahwa posisi TKD tetap berada di lokasi semula dan tidak mengalami perpindahan.
“Nggih mboten, TKD ada di situ kok. Ada di sebelahnya situ. Jadi bukan tukar guling, tetap dari dulu ya di situ, di sebelahnya yang dibangun,” ujar Kepala Desa saat ditemui di kantornya, Senin (26/5/2026).
Terkait status zonasi lahan yang menjadi lokasi pembangunan, Kepala Desa mengaku tidak memiliki informasi detail mengenai apakah lahan tersebut masuk kawasan hijau, kuning, atau kategori lainnya.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan untuk menentukan status legalitas dan zonasi lahan berada pada instansi teknis yang berwenang, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya tanyakan kemarin, yang tahu kan orang pengukur dari BPN. Petugas BPN bilang aman. Justru kalau BPN sudah turun melakukan pengukuran, itu tandanya prosesnya aman,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun instansi terkait mengenai status lahan yang dipersoalkan warga tersebut. Informasi mengenai dugaan pengurukan TKD dan kemungkinan adanya proses tukar guling masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.(Red)










