20 Hakim Ikuti Pelatihan Penerapan Pasal Kebebasan Berekspresi

0
78

Jakarta, restorasihukum.com – Sebanyak 20 hakim mengikuti pelatihan penerapan pasal kebebasan berekspresi hasil kerja sama Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP). Pelatihan berlangsung selama tiga di Hotel Mercure Jakarta, dimulai hari Senin (19/01/2026).

Plt Kepala Pusdiklat Teknis MA-RI, Syamsul Arief, menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap KUHP baru.

“Hakim tidak hanya berfungsi menegakkan hukum tetapi juga sebagai penjaga konstitusi. Putusan terkait kebebasan berekspresi selalu menarik perhatian, baik di level eksternal maupun internal,” ujarnya.

Pelatihan ini menghadirkan diskusi mendalam, dengan peserta yang lolos melalui proses seleksi panjang. Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA-RI mengingatkan, “Tingkatkan kompetensi agar cadas, cerdas, dan berintegritas.”

Wakil Ketua Dewan Pembina LeIP, Todung Mulya Lubis, dalam keynote speech menekankan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional manusia, bukan hak yang diberikan negara.

“It’s not about citizen rights, it’s about human rights,” tegasnya.

Todung juga menyoroti adanya pasal KUHP baru yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, bertentangan dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, serta mempersempit ruang hak tersebut.

Sementara itu, M. Tanziel Aziez, Direktur Eksekutif LeIP, menambahkan bahwa sejak KUHP dan KUHAP berlaku 2 Januari 2026, banyak perubahan yang perlu dipahami agar penerapannya tetap sejalan dengan prinsip perlindungan HAM.

Pelatihan ini diharapkan memperkuat kapasitas hakim dalam menegakkan hukum sambil tetap menjaga hak fundamental warga negara di era KUHP baru.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here