restorasihukum.com – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Salah satu ketentuannya, yakni Pasal 404 KUHP, menegaskan bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan kepada pejabat berwenang atas peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dapat dikenai pidana denda paling banyak kategori II. Ketentuan ini pada dasarnya memiliki muatan yang sama dengan Pasal 529 KUHP lama, yang juga mengancam pidana denda bagi pihak yang lalai melaporkan kelahiran dan kematian kepada pejabat pencatatan sipil.
Peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian merupakan peristiwa penting dalam sistem administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (UU Adminduk).
Pasal 27 dan Pasal 32 ayat (1) UU Adminduk menentukan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran. Apabila pelaporan dilakukan melewati batas waktu tersebut, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran tetap dimungkinkan setelah adanya keputusan dari kepala instansi pelaksana setempat. Ketentuan yang serupa juga berlaku bagi pencatatan peristiwa perkawinan dan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 40 UU Adminduk.
Selanjutnya, Pasal 44 UU Adminduk intinya mengatur bahwa setiap peristiwa kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau sebutan lainnya di domisili penduduk kepada instansi pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. Dalam hal peristiwa kematian tersebut telah berlangsung lama, yakni lebih dari 10 (sepuluh) tahun, pencatatannya dalam akta kematian hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan pengadilan. Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 472.12/932/DUKCAPIL tanggal 17 Januari 2018 serta Surat Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 tanggal 30 Januari 2019 angka 3 huruf a.
Permasalahan yang kemudian muncul adalah apakah keterlambatan atau tidak dilaporkannya peristiwa penting kependudukan seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian dapat secara langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 404 KUHP. Pertanyaan ini menjadi penting mengingat peristiwa-peristiwa tersebut berkaitan erat dengan hak-hak fundamental yang melekat pada setiap individu. Oleh sebab itu, perlu dikaji secara kritis apakah penerapan Pasal 404 KUHP berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap warga negara.
Pembahasan
Ketentuan pidana mengenai kewajiban pelaporan peristiwa penting kependudukan dalam Pasal 404 KUHP ditempatkan dalam Bab XIV tentang Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan. Bab ini mengatur berbagai perbuatan yang menyebabkan atau dengan sengaja menimbulkan ketidakjelasan mengenai asal-usul seseorang, baik yang dilakukan terhadap warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Penempatan Pasal 404 KUHP dalam bab tersebut mencerminkan pandangan pembentuk undang-undang bahwa kewajiban pelaporan peristiwa kependudukan tidak semata-mata dipahami sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai sarana untuk menjamin perlindungan terhadap kepastian hukum terkait identitas dan status keperdataan seseorang. Kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian merupakan peristiwa hukum yang berpengaruh langsung terhadap kedudukan seseorang dalam hukum perdata, hukum keluarga, kewarganegaraan, hukum waris, hingga perlindungan hak asasi manusia.
Apabila peristiwa-peristiwa tersebut tidak dilaporkan atau secara sengaja tidak dicatatkan, hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai asal-usul, hubungan kekeluargaan, serta status hukum seseorang. Dalam konteks ini, Pasal 404 KUHP dapat dipahami sebagai norma pidana yang bersifat preventif dan protektif, yang bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan, seperti manipulasi identitas, pemalsuan status perkawinan, penyembunyian kelahiran, atau penghilangan fakta kematian untuk kepentingan yang melawan hukum.
Namun demikian, dalam realitas sosial masyarakat Indonesia, keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan peristiwa kependudukan sering kali tidak didasari oleh adanya niat jahat (mens rea). Sebaliknya, kondisi tersebut kerap disebabkan oleh berbagai faktor struktural dan sosiologis, seperti keterbatasan akses terhadap layanan pencatatan sipil, rendahnya tingkat literasi hukum, kendala biaya, jarak geografis yang jauh, serta kerumitan prosedur administratif. Oleh karena itu, penerapan Pasal 404 KUHP secara rigid tanpa mempertimbangkan konteks tersebut berisiko menimbulkan kriminalisasi terhadap warga negara yang pada dasarnya hanya menghadapi hambatan administratif.
Di sisi lain, UU Adminduk telah menyediakan mekanisme perbaikan melalui prosedur pencatatan terlambat, baik melalui keputusan pejabat administrasi maupun penetapan pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan negara lebih menitikberatkan pada pemulihan dan penataan administrasi kependudukan daripada pendekatan represif melalui pemidanaan. Kondisi ini sekaligus memperlihatkan adanya tarik-menarik antara pendekatan hukum administrasi dan hukum pidana dalam mengatur kewajiban pelaporan peristiwa kependudukan.
Oleh karena itu, Pasal 404 KUHP seharusnya ditempatkan sebagai instrumen hukum pidana yang bersifat ultimum remedium, yakni hanya diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan mengaburkan atau memanipulasi asal-usul dan status hukum seseorang, dan bukan terhadap keterlambatan atau kelalaian administratif yang wajar serta tidak disertai itikad buruk.
Kesimpulan
Kewajiban melaporkan peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian merupakan sarana penting untuk menjamin kepastian hukum atas identitas dan status keperdataan setiap orang. Keterlambatan atau kegagalan dalam melakukan pelaporan tidak selalu menunjukkan adanya niat jahat, melainkan sering kali dipengaruhi oleh keterbatasan akses layanan, minimnya pemahaman hukum, serta kendala administratif. Oleh sebab itu, penerapan Pasal 404 KUHP secara tidak proporsional berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap warga negara yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari negara.
Dengan demikian, kewajiban pelaporan peristiwa kependudukan pada hakikatnya lebih tepat ditempatkan dalam ranah hukum administrasi dan perdata, sementara hukum pidana digunakan secara terbatas dan selektif terhadap perbuatan yang secara sengaja ditujukan untuk mengaburkan atau memanipulasi asal-usul serta status hukum seseorang.(Red)
Opini Enos Syahputra Sipahutar selaku Hakim PN Rantau









