Jakarta, restorasihukum.com – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Ditjen Badilum MA) menggelar sarasehan interaktif Perisai Badilum Eps. 13, dengan menghadirkan Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Prim Haryadi, sebagai narasumber dan dipandu moderator Dodik Setyo Wijayanto, pada Senin (19/01/2026).
Topik utama yang dibahas dalam kegiatan ini adalah mekanisme pengakuan bersalah, keadilan restoratif, dan pemaafan hakim dalam KUHAP baru.
Dr. Prim Haryadi menjelaskan bahwa pengakuan bersalah diatur dalam tiga pasal utama KUHAP: Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234, masing-masing mengatur tahapan berbeda, mulai dari penuntutan hingga persidangan dengan ancaman pidana tertentu.
- Pasal 78: Pengakuan bersalah diajukan jaksa pada tahap penuntutan, terdakwa mengaku bersalah didampingi advokat, dan dibuat berita acara (BA) sebelum diajukan ke hakim tunggal untuk pemeriksaan.
- Pasal 205: Berlaku di persidangan setelah gagal tercapainya perdamaian melalui
- Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Majelis hakim menawar pengakuan bersalah kepada terdakwa, yang jika diterima akan diproses melalui acara singkat.
- Pasal 234: Berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman 5–7 tahun, di mana majelis hakim menanyakan pengakuan bersalah langsung kepada terdakwa sebelum menentukan acara persidangan.
Dr. Prim menekankan perbedaan alur pengakuan bersalah setiap pasal dan pentingnya hakim tidak bersikap pasif.
“Putusan hakim hari ini bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi akan membentuk arah praktik pengakuan bersalah di masa depan. Di situlah tanggung jawab sejarah kita sebagai hakim diuji,” tegasnya.
Kegiatan Perisai Badilum ini menjadi bagian dari upaya MA untuk memperkuat pemahaman hakim dan aparatur pengadilan terhadap KUHAP baru, serta menekankan praktik pengakuan bersalah yang adil dan akuntabel.(Red)












