Jember, restorasihukum.com – Polres Jember Polda Jawa Timur resmi menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 selama 14 hari, dimulai 2 Februari hingga 15 Februari 2026.
Wakapolres Jember, Kompol Ferry Darmawan, menjelaskan operasi ini menyasar pengendara roda dua maupun roda empat yang kerap melanggar aturan lalu lintas.
“Sasaran operasi antara lain pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, hingga menerobos lampu merah,” ujarnya saat memimpin apel, Senin (2/2/2026).
Selain itu, penggunaan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah pengaruh alkohol, pengemudi roda empat atau lebih yang tidak memakai sabuk pengaman, serta knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis juga menjadi fokus operasi.
Meski menegakkan hukum, Kompol Ferry menekankan pendekatan preemtif dan preventif agar masyarakat tidak merasa tertekan, tetapi tetap disiplin berlalu lintas.
“Langkah ini diambil agar masyarakat tetap sadar keselamatan saat berkendara,” katanya.
Kasat Lantas Polres Jember, AKP Bernadus Bagas Simarmata, menambahkan, operasi ini diharapkan dapat menciptakan budaya tertib berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya secara berkelanjutan.
Operasi Keselamatan Semeru 2026 juga menjadi persiapan menjelang Operasi Ketupat 2026, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar keselamatan di jalan benar-benar menjadi prioritas bersama.(Red)














