Jakarta, restorasihukum.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait layanan Contact Center 110. Polri menegaskan bahwa layanan ini dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat di Indonesia, tanpa terbatas wilayah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Contact Center 110 merupakan saluran resmi Polri untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan responsif.
“Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis di seluruh Indonesia,” ujar Trunoyudo.
Ia menjelaskan, mekanisme penggunaan layanan ini sangat mudah. Masyarakat cukup menghubungi nomor 110 melalui telepon seluler maupun telepon rumah untuk mendapatkan bantuan kepolisian.
“Panggilan ke nomor 110 akan langsung terhubung dengan operator yang memberikan layanan informasi, pelaporan, maupun pengaduan,” jelasnya.
Menurut Trunoyudo, kehadiran Contact Center 110 merupakan wujud komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Layanan ini dirancang untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat di mana pun berada.
Selain itu, Polri juga telah menyiapkan sistem aplikasi terintegrasi dalam pengelolaan Contact Center 110. Sistem tersebut memungkinkan seluruh interaksi antara masyarakat dan Polri tercatat secara digital.
“Dengan sistem ini, setiap interaksi dapat direkam dan dikendalikan, sehingga respons terhadap kebutuhan masyarakat bisa dilakukan secara lebih optimal,” pungkasnya.
Polri berharap optimalisasi layanan Contact Center 110 dapat semakin menghadirkan negara di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang cepat serta profesional.(Red)












