Penyidik Tipikor Polres Malang Harusnya Lebih Serius Tangani Korupsi Perumda Tirta Kanjuruhan

0
198

Malang, restorasihukum.com  – Menindak lanjuti dugaan fee proyek yang mencapai angka Rp 4 miliar pada tahun anggaran 2019 yang diberikan oleh rekanan CV Mirna Jaya kepada Oknum Perumda Tirta Kanjuruhan justru dianggap sudah berhenti kasusnya sampai di penyidik tindak pidana korupsi satreskrim polres Malang.

M Mahmud selaku korban dan juga pelapor atas kasus tersebut saat dikonfirmasi tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com menyampaikan jika kasusnya masih berlanjut dan berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bisa segera menindaklanjuti laporan darinya dengan alat bukti berupa percakapan dari pesan singkat whassapp serta laporan yang disampaikan melalui media sosial kepada redaksi media restorasihukum.com beberapa bulan yang lalu. “InsyaaAllah msh lanjut…tp blm diproses sama APH…” Ungkapnya singkat.

Terkait bukti yang menurut penyidik Aipda Indra belum terdapat bukti yang kuat untuk pidananya dan mengarah bahwa itu fitnah, M Mahmud justru menyampaikan sudah memberikan alat bukti tersebut dengan dilengkapi pernyataan yang disampaikan melalui video yang berdurasi 1.14 detik. “Kan sudah ada alat bukti…”. Ungkapnya singkat.

Saat dikonfirmasi Aipda Indra menyampaikan jika kasusnya sudah berhenti karena tidak cukup alat bukti. “Siap sdh dihentikan Pak, Setahu saya tdk ada pengembalian Mas Rudi,kami murni berproses sesuai SOP untuk mengumpulkan alat bukti kalau ada pidananya pasti kami naikkan prosesnya,ternyata tidak bisa Mas,malah mengarah ke dugaan fitnah.” Ungkapnya melalui pesan singkat whassapp.

Selain ke penyidik tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com juga berusaha konfirmasi kepada Kasat Reskrim Akp gandha Syah Hidayat terkait kasus tersebut dan mengarahkan agar tim langsung koordinasi dengan penyidiknya. “Mas rudi silahkan lgsg koordinasi sama penyidiknya nggih.” Ungkapnya singkat melalui pesan whassapp.

Sementara itu “Eko” penerima fee proyek yang saat itu bekerja di Perumda Tirta Kanjuruhan justru memberikan surat pernyataan yang dibuat tahun 2021 yang ditandatangani oleh M Mahmud selaku Direktur Utama CV Mirna Jaya dan juga M Harris Fadillah selaku Direktur Teknik di Perumda Tirta Kanjuruhan di poin ke 6 yang berbunyi ” Selama ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan pipa dan accesories di PDAM Kabupaten Malang/Perumda Tirta Kanjuruhan, tidak pernah sama sekali memberikan apapun atau dalam bentuk sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, gratifikasi kepada pejabat dan staff PDAM Kabupaten Malang/ Perumda Tirta Kanjuruhan.

Baca juga berita terkait :

Fee Proyek Rp 4 Miliyar Ke Perumda Tirta Kanjuruan

Fee Proyek Rp 4 Miliyar Ke Perumda Tirta Kanjuruan

Yang dibuat dan di tandatangani pada sabtu tanggal 30 Januari 2021 yang menurut M Mahmud dirinya tidak diberikan kesempatan untuk membacanya dan seandainya Mahmud tau kemungkinan tidak akan di tandatangani surat pernyataan tersebut. Seandainya sy dikasih kesempatan untuk membaca sebelum ditandatangani…pasti gak akan sy tandatangani…untung tahunnya 2021…padahal kejadiannnya sebelum th 2020.” Ungkap Mahmud melalui pesan singkat whassapp. (Red/tim)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here