Licin Dan Minim Rambu Proyek Jalan Nasional Gondanglegi Srigonco Telan Korban

0
377

Malang, restorasihukum.com -Seorang pemuda yang bernama Dika Dwi Alfianto terjatuh dari kendaraan roda dua karena dampak dari pengerjaan jalan nasional Gondanglegi – Srigonco Balekambang Kabupaten Malang, tepatnya di Desa Srigonco , Kecamatan Bantur Kabupaten Malang. Yang diduga kuat mengabaikan AMDAL Lalin dan K3. Pada Selasa (14 /01/2025) malam.

Informasi yang berhasil di himpun tim ungkapfakta yuridis awak media restorasihukum.com (14/1/2025) “Kecelakaan tunggal tersebut terjadi saat pengedara pulang dari ngaji ke rumahnya pada pukul 20.00 wib dengan mengendarai motor terjadilah laka tunggal dan dari informasi beberapa pengendara selaku teman korban laka, memang sering terjadi kecelakaan tunggal yang diduga utama disebabkan jalan yang sangat licin, berlumpur banyak genangan diwaktu musim penghujan”.

Lebih lanjut” ini akibat proyek pembangunan jalan nasional Gondanglegi Srigonco (Balekambang) Kabupaten Malang yang Kontraktor atau rekanan pembangunan jalan yaitu Jaya Konstruksi (Jakon) maupun SMU ini telah mengabaikan AMDAL Lalin maupun K3 “. ujar warga Desa Srigonco.

Baca juga berita terkait :

Kades Aktif Maen Proyek APBN Ratusan Miliar

Kades Aktif Maen Proyek APBN Ratusan Miliar

Tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com Sungguh sangat disayangkan proyek yang menelan anggaran rutusan miliar tersebut jika pengerjaannya asal asalan tanpa mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan akan terus menyoroti serta mengawasi kejadian seperti ini, karena rekanan pembangunan jalan diduga kuat telah melanggar undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan Sistim manajemen keselamatan”.

“Selain itu, kesehatan kerja, Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK),
PP Pekerjaan Umum No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 05/MEN/1996 tentang SMK3″.

” Dan juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rencana pembangunan suatu pusat kegiatan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas sesuai dengan kategori skala dampak Lalu Lintas yang ditimbulkan”.

” Untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha, dokumen analisis dampak Lalu Lintas dimaksud terintegrasi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. Permenhub no 75 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas”.

“Dengan kejadian kecelakaan tunggal yang sering terjadi seperti ini , Saya meminta pada pemangku kebijakan agar rekanan perlu segera dievaluasi dalam melakukan pelanggaran K3 maupun AMDAL Lalin , karena siapa yang bertanggung jawab kalau terus terjadi laka, apa di benarkan menurut aturan jika pembangunan tidak mengindahkan keselamatan warga masyarakat sekitar ataupun pengguna jalan yang mereka sebenarnya mempunyai hak untuk menggunakan akses jalan tersebut dengan selamat tentunya “.(tim/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here