5 Dalang Mega Korupsi Motor Listrik BGN Rp863 Miliar Segera Diadili Usai Tahap II Rampung

0
2

Jakarta, restorasihukum.com – Penanganan skandal dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Pada Jumat (9/10/2026), Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) resmi melimpahkan lima orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pengadaan tahun 2025–2026 oleh PT YAT ini berujung pada temuan fisik yang tidak dapat difungsikan. Dari total pengadaan 19.269 unit kendaraan, ribuan di antaranya dilaporkan mangkrak karena tidak dilengkapi baterai. Rinciannya mencakup 5.355 unit dari total 13.155 motor listrik jenis trail, dan 230 unit dari total 6.114 motor listrik jenis skuter atau bebek.

Lebih jauh, seluruh kendaraan roda dua yang diserahkan tersebut tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi ini membuat belasan ribu motor listrik itu tidak dapat dimanfaatkan secara legal dan tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Akibat tata kelola pengadaan yang buruk tersebut, negara menanggung kerugian yang sangat masif. Merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 5 Oktober 2026, total kerugian mencapai lebih dari Rp863,8 miliar, atau tepatnya sebesar Rp863.846.166.953.

Kelima tersangka yang kini telah ditahan selama 20 hari ke depan berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Para tersangka tersebut meliputi BU selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GB (Direktur PT ASE dan PT AKI), AM (Komisaris PT ASE dan PT YAT), YY (Direktur PT YAT), serta AA (Direktur PT ASE).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

 

Pasca-penyerahan Tahap II di Gedung Menara Kartika Adhyaksa ini, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian berkas dan menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here