Pelarian Berakhir! Satgas SIRI Kejagung Bekuk Terpidana Penipuan Rp50 Miliar di Tabanan

0
2

Bali, restorasihukum.com – Pelarian Firman Handoko (52) akhirnya terhenti. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil meringkus buronan asal Kejaksaan Tinggi Bali tersebut di kawasan Kelurahan Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (9/10/2026).

Firman, yang tercatat sebagai warga Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, merupakan terpidana kasus penipuan dengan nilai kerugian fantastis. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 125K/Pid/2024 tertanggal 27 Februari 2024, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP. Tindak pidana penipuan yang dilakukannya tercatat telah merugikan pihak korban hingga menembus angka Rp50 miliar.

Atas kejahatannya tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun tujuh bulan kepada Firman. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat disergap oleh petugas. Usai diamankan, buronan tersebut langsung digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk menjalani proses eksekusi.

 

Merespons keberhasilan penangkapan ini, Jaksa Agung kembali menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memantau pergerakan dan segera mengeksekusi para buronan yang masih berkeliaran demi menjamin kepastian hukum. Secara tegas, Jaksa Agung juga memberikan ultimatum kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri. Kejaksaan memastikan bahwa tidak ada satu pun tempat persembunyian yang aman bagi para pelarian hukum di negeri ini. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here