Dalami Kasus Tambang Mineral PT PMM, Kejagung Periksa Pihak PT Timah Tbk dan PT PMM

0
3

Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Jumat (9/10/2026). Langkah hukum ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM pada periode tahun 2018 hingga 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, memaparkan bahwa kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya berasal dari dua perusahaan yang berbeda. Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial HG yang merupakan perwakilan dari PT Timah Tbk, serta LOTJ yang berasal dari PT PMM.

Anang menjelaskan bahwa pengumpulan keterangan dari para saksi ini merupakan bagian dari tahapan hukum yang tengah berjalan. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik dengan tujuan utama untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi dimaksud.

 

Terkait jalannya penanganan perkara, Kejaksaan memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Tim JAM PIDSUS juga terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here